Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Puluhan Warga Kedungpapar Jombang Unjuk Rasa Tolak Terbitnya 62 SHM

Warga membentangkan spanduk penolakan klaim kepemilikan tanah eks waduk di Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Sumobito, Jombang.
Warga membentangkan spanduk penolakan klaim kepemilikan tanah eks waduk di Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Sumobito, Jombang .(foto: istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menggelar aksi unjuk rasa menolak keras penerbitan puluhan sertifikat atas lahan eks waduk di wilayah setempat. Warga menilai terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sebagai bentuk pengambilalihan secara sepihak terhadap tanah leluhur yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Baca juga:Pameran Lukisan “Lorong Waktu” Jombang Fest 2026 Dibongkar Paksa Seniman Akibat Kecewa Tata Letak Ditutup PKL

Lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut merupakan peninggalan nenek moyang yang dahulunya berupa waduk, kemudian beralih fungsi menjadi areal persawahan yang dikelola swadaya oleh warga. Hasil penyewaan lahan diatur bergiliran saban tahun dan seluruh pendapatannya dialokasikan untuk membiayai fasilitas sosial, seperti penerangan jalan, perluasan area pemakaman, hingga operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Read More

Sekretaris Pengelola Lahan, Subektiono, menegaskan bahwa aksi massa digelar murni demi mempertahankan aset peninggalan leluhur yang menopang kebutuhan sosial masyarakat.

“Aksi ini kami gelar demi mempertahankan tanah nenek moyang kami. Tanah tersebut semula waduk yang digarap masyarakat, dan hasil sewa penggarapan sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan umum warga Dusun Tragal,” terang Subektiono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

Eskalasi ketegangan mulai memuncak saat pengelola dan perwakilan warga mendadak dipanggil oleh penyidik Polres Jombang. Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari laporan pengaduan seorang pria berinisial S—yang disinyalir merupakan mantan pegawai instansi pengairan—atas tuduhan penyerobotan lahan.

Warga dibuat meradang lantaran di atas lahan fasum tersebut mendadak muncul 62 dokumen SHM atas nama pribadi yang tercatat terbit sekitar tahun 1998. Padahal, warga merasa rutin membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan pajak bumi bangunan atas lahan tersebut. Kejanggalan prosedur penerbitan sertifikat ini memicu dugaan kuat keterlibatan praktik mafia tanah.

“Jelas ada dugaan keterlibatan mafia tanah di sini. Tiba-tiba muncul penerbitan SHM atas nama 62 orang. Keberadaan pisik 62 sertifikat itu pun sampai sekarang tidak transparan,” tegas Subektiono.

Baca juga:Sengketa Lahan Wonosalam di PN Jombang: Penggarap Diduga Mafia Tanah Gugat Pemilik SHM Sah Guna Hindari Pidana

Dalam aksi bernuansa kebersamaan yang diwarnai tradisi bancakan tumpeng tersebut, warga menegaskan komitmennya untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas. Mereka berharap pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN mengusut tuntas indikasi kecurangan sertifikasi tanah agar lahan tersebut tetap berstatus sebagai aset sosial warga.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *