Dikeluhkan Bikin Longsor dan Rusak Saluran Air, Aktivitas Tambang Pasir di Puncu dan Satak Kediri Resmi Dihentikan Sementara

Totok Minto Laksono Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri terima aduan warga Desa Puncu dan Desa Satak di DPRD Kabupaten Kediri Rabu siang.
Totok Minto Laksono Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri terima aduan warga Desa Puncu dan Desa Satak di DPRD Kabupaten Kediri Rabu siang.(foto: bakti wijayanto)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polemik dampak negatif aktivitas penambangan pasir di Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, akhirnya berujung pada keputusan bersama. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (21/10/2026) siang, pihak legislatif, eksekutif, perwakilan perusahaan, serta warga sepakat untuk menghentikan sementara operasional tambang tersebut.

Baca juga:Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Kediri Bertambah, Jenazah Sopir Ekspedisi Ditemukan dan Dimakamkan

Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Laksono beserta jajaran anggota komisi, perwakilan warga Desa Puncu dan Satak, ESDM Jatim, perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti PUPR, Perekonomian, DPMPTSP, DLH, Satpol PP, Forkopimcam Puncu, perwakilan perusahaan empat pilar, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri.

Read More

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keluh kesah mendalam lantaran aktivitas penambangan dinilai memicu kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari ancaman tanah longsor di sekitar lahan lokasi, rusaknya jaringan pipa air bersih, hingga terganggunya tandon air warga yang terpaksa diperbaiki secara swadaya dengan membuat bronjong.

Totok Minto Laksono menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga. Pihaknya sepakat agar penambangan pasir di Puncu dan Satak dihentikan sementara waktu sembari menunggu hasil kajian mendalam dari tim independen. Keputusan ini diambil secara mufakat demi kebaikan bersama.

“Dari dialog, paparan, dan kajian yang sudah dilakukan, kita mendengar keluhan warga serta mengetahui kerusakan lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, kita sepakat aktivitas tambang ditutup sementara,” tegas Totok Minto Laksono, Rabu (21/10/2026).

Senada dengan hal tersebut, Pendhiwan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, secara tegas mendesak penutupan permanen jika terbukti operasional perusahaan merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan hidup warga. Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai perusahaan telah meraup keuntungan besar sejak beroperasi pada 2021 silam, sementara warga harus menanggung dampak kerusakannya.

“Karena merugikan dan keuntungan dari perusahaan tambang sejak tahun 2021 sudah besar, maka keselamatan warga harus diutamakan,” tandasnya.

Baca juga: Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Kabupaten Kediri Pastikan Jalan Rusak Perbatasan Sambi-Srikaton Ringinrejo Diaspal Total Bulan Ini

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan tambang pasir, Heru Purwanto, menyatakan pihaknya akan mematuhi hasil kesepakatan bersama untuk menghentikan operasional tambang di Puncu dan Satak untuk sementara waktu. Terkait kelanjutan operasional ke depan, pihak perusahaan akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil evaluasi dan kajian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *