Dipicu Cemburu Asmara, Remaja 13 Tahun Dianiaya di Stadion Batoro Katong Ponorogo: Polisi Upayakan Restorative Justice

Penganiayaan sesama anak dibawah umur yang terjadi di kawasan Stadion Batoro Katong.
Penganiayaan sesama anak dibawah umur yang terjadi di kawasan Stadion Batoro Katong.(ilustrasi)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Stadion Batoro Katong, Ponorogo. Insiden yang dipicu masalah asmara tersebut melibatkan korban berusia 13 tahun serta dua orang terlapor yang juga masih berstatus anak di bawah umur.

Baca juga:Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko Bergulir, Pemkab Ponorogo Minta Salinan Putusan Inkrah ke PN Surabaya

Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, menyampaikan bahwa korban berinisial ASA (13). Sementara itu, terlapor utama berinisial VK (17) yang saat kejadian melakukan aksi penganiayaan bersama seorang rekannya.

Read More

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan bermula ketika korban sedang berada di kawasan Stadion Batoro Katong bersama seorang remaja perempuan berinisial AL. Terlapor yang mengetahui keberadaan mereka berdua mendadak emosi dan terbakar cemburu hingga memicu adu mulut yang berujung aksi pemukulan.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, kejadian bermula saat korban berada di Stadion Batoro Katong bersama seorang perempuan. Terlapor diduga merasa cemburu hingga terjadi perkelahian dan pemukulan,” jelas Ipda Eko Nurhadi, Senin (19/10/2026).

Akibat aksi pemukulan menggunakan tangan kosong tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian pelipis kanan serta kiri. Korban bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

“Penganiayaan menggunakan tangan kosong, korban mengalami sejumlah luka lecet memar dan sempat menjalani perawatan,” tambah Ipda Eko.

Pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari korban, saksi, maupun kedua terlapor. Mengingat seluruh pihak yang terlibat baik korban maupun pelaku masih dikategorikan anak di bawah umur, penyidik mengedepankan penanganan hukum khusus anak.

Baca juga:Melanggar Izin hingga Dipaku di Pohon, Puluhan Banner dan Spanduk Ditertibkan Satpol PP Ponorogo

“Penanganan kasus ini tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur, pihak kepolisian mengarahkan penyelesaian perkara ini melalui jalur restorative justice (RJ),” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *