Lamongan, SEJAHTERA.CO – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat menangkap lima orang tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang remaja berinisial Z.A.S.A. (17). Aksi kekerasan brutal yang dipicu saling tantang antar-kelompok perguruan silat di media sosial ini terjadi di Jalan Raya Lamongan-Babat, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita tiga luka bacok di bagian punggung dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bedah Mitra.
“Kondisi korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bedah Mitra. Alhamdulillah, kondisinya sudah mulai membaik dan stabil,” terang Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (20/10/2026).
Kompol Jodi mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil diringkus memiliki peran berbeda. Tersangka S.P. bertindak sebagai eksekutor yang membacok punggung korban sebanyak dua kali, A.A.A. membawa senjata tajam sepanjang satu meter, D.S.P. memiting leher korban, N. berperan sebagai joki sepeda motor, serta N.I.A. yang menyediakan senjata tajam.
Dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan orang dewasa, sementara tiga lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden ini bermula dari unggahan provokatif di media sosial Instagram yang memicu ajakan duel antar dua kelompok pemuda perguruan silat. Rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang berkonvoi dari Desa Paji menuju Desa Karangtinggil hingga berpapasan dengan kelompok korban. Aksi penyerangan pun tak terhindarkan hingga korban tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pengeroyokan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sebilah celurit, dua buah hoodie hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga:Kisah Marsel, Penjual Polo Pendem Usia 16 Tahun di Babat Lamongan yang Ingin Kembali Sekolah
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Lamongan akan mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli siber guna menindak tegas akun-akun media sosial penyebar konten provokatif. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar melarang anak-anaknya keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB.



















