Lamongan, SEJAHTERA.CO – Keluarga besar Tiara Angelina Saraswati (25), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan tercecer di jurang Pacet, Mojokerto, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Desa Made, Kecamatan Lamongan Kota, Eko Widyanto, mewakili pihak keluarga.
“Saya mewakili orang tua dan almarhumah berharap pelaku mutilasi yang sudah ditangkap dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko saat ditemui di Balai Desa Made, Senin (8/9/2025).
Eko menceritakan, kabar tragis itu ia terima pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, identitas korban memang benar warga Desa Made, bernama lengkap Tiara Angelina Saraswati. Keluarga korban dikenal sederhana dan tinggal di Desa Made, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Api Pembakaran Sampah Merembet Menghanguskan Mobil
“Informasinya, Mbak Tiara tinggal di Surabaya, entah bekerja atau apa, kami kurang tahu,” tambah Eko.
Pihak desa, lanjutnya, siap mendampingi keluarga korban, termasuk dalam persiapan pemakaman. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan jenazah akan dimakamkan.
Diketahui, Tiara lahir di Pacitan pada 12 Agustus 2000 dan merupakan lulusan jurusan Manajemen Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Ia adalah anak sulung dari dua bersaudara.
Kasus mutilasi ini terungkap cepat. Hanya 14 jam setelah jasad korban ditemukan, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus terduga pelaku berinisial AM (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara. AM ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Minggu (7/9/2025) dini hari.



















