TULUNGAGUNG, SEJAHTERA.CO – Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Tulungagung meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak.
Informasi diperoleh, Rudi meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis oleh tim dokter RSUD dr Iskak Tulungagung setelah mengalami penganiayaan oleh sejumlah pemuda.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur menegaskan telah mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Rudi Cahyono.
Ketiganya yakni berinisial SE (21), MRA (21) dan BS (19) warga Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa bermula ketika pada Minggu (11/8/2024) dini hari, korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat onar di kampungnya hingga membuat warga resah.
Saat itu, korban mencabut bendera merah putih yang dipasang di depan rumah warga untuk menyambut hari kemerdekaan.
“Korban ini mabuk miras, tiba-tiba berbuat onar dengan mencabuti bendera dan umbul-umbul yang sudah di pasang warga di komplek setempat,” kata AKP Muhammad Nur, Kamis (15/8/2024).
Mendapati korban semakin rusuh, warga yang sudah geram kemudian melakukan aksi penganiataan secara bersama-sama.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Meski sudah menjalani perawatan intensif, namun kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga : Hotel Melati Bebas Hacker, PHRI Kerjasama dengan Polres Batu
Mendapati hal ini, petugas medis yang melihat adanya sejumlah luka pada badan korban kemudian melaporkan ke Polisi.
“Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia. Petugas medis kemudian melaporkan kejadian ini ke kami,” ungkapnya.
Polisi segera melakukan proses otopsi terhadap jasad korban untuk memastikan penyebab kematian korban.
Namun dengan hanya melihat jasad korban saja, petugas sudah mengindikasikan sengan kuat jika terdapat adanya bekas kekerasan pada tubuh korban.
Baca Juga : Proses Panjang TPA Baru, DLH Kabupaten Ponorogo: Tunggu Rekomendasi Turun
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban.
Sedangkan untuk ketiga terduga pelaku yang sudah diamankan, mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama – sama di muka umum.
“Kami sudah amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Irwan Maftuhin



















