Jombang, SEJAHTERA.CO – Ratusan guru Diniyah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Jombang menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum, Kelurahan Jelakombo, Jombang, Sabtu (18/05/2024) siang.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Khusnul Khotimah (39), seorang guru Diniyah SD Plus Darul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus cederanya mata salah seorang siswa beberapa waktu lalu.
Para guru yang mengenakan baju serba putih memulai aksi dengan doa bersama, kemudian berkumpul di halaman sekolah untuk menyampaikan dukungan kepada Khusnul.
Mereka bergantian melakukan orasi dan membentangkan poster serta spanduk bertuliskan dukungan, salah satunya bertuliskan ‘Bebaskan!! Bu Khusnul Khotimah Pembimbing Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang Tanpa Syarat Apapun’.
Terkait hal ini, Ketua KKG PAI Jombang, Muhammad Zainur Rofiq, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendukung Khusnul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang pada Selasa (07/05/2024).
“Ini dari guru-guru PAI SD, dari pembimbing Diniyah SD, dan dari pembimbing muatan lokal SD ingin segera ibu Khusnul Khotimah yang dijadikan tersangka segera dibebaskan. Kami galang peduli dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah izinkan semua masalah yang melibatkan Bu Khusnul dan orang tua bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Rofiq menyesalkan tindakan polisi yang menetapkan Khusnul sebagai tersangka. Menurutnya, cedera yang dialami siswa tersebut tidak melibatkan kelalaian Khusnul, karena saat kejadian guru tersebut tidak berada di kelas dan tidak menyuruh siswa bermain di dalam kelas.
“Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari guru tersebut. Semua guru di Kabupaten Jombang, baik guru agama atau guru umum, mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan. Kami menyesalkan tentang dijadikannya tersangka oleh kepolisian,” tuturnya.
Kuasa hukum Khusnul Khotimah, Syarahuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh kepolisian dan memilih untuk tidak melakukan praperadilan saat ini.



















