Blitar, SEJAHTERA.CO – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kali ini, upaya tersebut digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar setelah seorang perempuan kedapatan menyembunyikan ratusan pil dobel L di organ intimnya.
Baca juga:Haul Bung Karno di Blitar Dimeriahkan Festival Ambengan dan Pengajian Akbar
Perempuan berinisial DR itu kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat mencoba menyelundupkan 600 butir pil dobel L ke dalam lapas. Barang terlarang tersebut dimasukkan ke dalam kondom, lalu disembunyikan di organ intimnya dengan harapan tidak terdeteksi saat pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/6/2026). Saat itu DR datang ke lapas untuk mengajukan izin membesuk pacarnya yang merupakan warga binaan. Ia datang bersama seorang rekannya yang hanya bertugas menemani.
Sesuai prosedur, seluruh pengunjung wajib menjalani pemeriksaan sebelum memasuki area lapas. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas perempuan mencurigai gerak-gerik DR yang dinilai tidak biasa.
“Petugas perempuan curiga karena ada perilaku yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang yang disembunyikan di organ intimnya,” kata Iswandi, Senin (22/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 600 butir pil dobel L yang disimpan di dalam kondom dan disembunyikan di organ intim pelaku. Temuan tersebut kemudian langsung diamankan dan kasusnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.



















