Jombang, SEJAHTERA.CO – Polemik kredit yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai menemukan titik terang. PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh memberikan penjelasan terkait pinjaman senilai Rp70 juta yang tercatat atas nama perempuan lanjut usia tersebut.
Baca juga:Pemkab Jombang Hentikan WFH di Tiga OPD, ASN Wajib Masuk Kantor Mulai 1 Juli
Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa dana kredit tersebut bukan uang tunai yang diterima langsung oleh Ngatini. Menurutnya, dana digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah dimiliki sebelumnya.
Aan mengungkapkan, pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman.
“Yang terakhir memang posisi kreditnya ada Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya cair pada 27 September 2024. Saat ini posisi kredit tersebut memang macet,” ujar Aan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menanggapi pengakuan Ngatini yang menyebut tidak pernah menerima uang sebesar itu, Aan membenarkan bahwa tidak ada dana tunai yang diserahkan kepada yang bersangkutan. Dana kredit tersebut langsung digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya beserta biaya administrasi yang timbul.
“Ini terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh dana kredit digunakan untuk kebutuhan administrasi dan pelunasan plafon kredit lama sehingga tidak ada uang yang diterima secara langsung oleh Ngatini.
“Tidak ada uang yang diterima karena digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon sebelumnya,” jelasnya.
Terkait keberatan yang diajukan Ngatini, pihak Bank Jombang menyatakan telah menempuh proses mediasi melalui jalur persidangan. Dari proses tersebut, kredit atas nama Ngatini disebut telah mencapai kesepakatan damai.



















