Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi setelah diduga mencuri perhiasan dan uang milik warga. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena pelaku memiliki dua anak balita, salah satunya masih membutuhkan ASI.
Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial YN, yang juga merupakan warga Desa Tambakrejo, menyadari sejumlah barang berharganya hilang saat membuka lemari di dalam kamar rumahnya.
Korban kemudian mendapati lima kalung emas, tiga cincin emas, tiga gelang emas, uang tunai 10 ribu won Korea Selatan, serta uang 500 dolar Taiwan (TWD) yang disimpan di dalam lemari telah raib.
“Korban membuka lemari di kamarnya dan mengetahui sejumlah perhiasan emas serta uang asing miliknya hilang,” ujar AKP Moh. Anshori, Selasa (14/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sumbergempol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang masih tinggal satu desa dengan korban. Pada Sabtu (11/7/2026), Unit Reskrim Polsek Sumbergempol mengamankan MK di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan.



















