Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menilai pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di ruas jalan alternatif Kecamatan Gondang sudah memadai dan belum memerlukan penambahan titik baru. Meski demikian, keberadaan portal tersebut belum sepenuhnya efektif menghalau truk bertonase tinggi yang masih nekat melintas.
Baca juga:Kejari Tulungagung Periksa Mantan Kadisbudpar, Dalami Peran dalam Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Ferdi Arif Iswahyudi, mengatakan saat ini telah terpasang 11 portal pembatas ketinggian di sejumlah titik. Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah tersebut dinilai cukup untuk membatasi kendaraan besar yang melintas di jalur alternatif Gondang.
“Pemasangan portal di wilayah Gondang kami nilai sudah cukup dan saat ini belum diperlukan penambahan,” kata Ferdi, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, hasil evaluasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tulungagung menunjukkan pemasangan portal mampu mengurangi lalu lintas kendaraan bertonase tinggi di jalur tersebut. Namun, masih ditemukan sejumlah pengemudi truk yang tetap memaksa melintas meski telah ada pembatas.
“Informasi dari Satlantas Polres Tulungagung, masih ada truk bertonase tinggi yang tetap memaksa melintas dan mereka tetap dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.
Ferdi mengakui efektivitas portal masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah kerusakan pada beberapa portal akibat truk yang tetap berusaha melintas meskipun ukuran kendaraannya tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, Dishub menilai pengawasan terhadap titik-titik portal perlu diperkuat. Namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat dilakukan selama 24 jam penuh.
“Kami tidak bisa terus mengawasi selama 24 jam. Mereka yang memaksa melintas biasanya memanfaatkan waktu saat petugas tidak berada di lokasi. Karena itu, kami membutuhkan peran masyarakat untuk ikut membantu mengawasi,” katanya.
Baca juga:Kejari Tulungagung Periksa Mantan Kadisbudpar, Dalami Peran dalam Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan
Selain pelanggaran di jalur Gondang, Dishub juga menemukan dampak lain dari pemasangan portal tersebut. Sejumlah kendaraan bertonase tinggi diketahui beralih ke ruas jalan lain, salah satunya di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.
Padahal, jalan di wilayah tersebut berstatus jalan kelas III yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat maksimal delapan ton. Jika terus dilalui kendaraan berat, kondisi jalan dikhawatirkan akan cepat mengalami kerusakan.
Untuk itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan truk bertonase tinggi yang melintas di jalan-jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya.
“Jadi meskipun ada portal pembatas, tanpa peran aktif masyarakat, upaya yang sudah kami lakukan tidak akan maksimal,” pungkas Ferdi.
Dishub bersama Forum LLAJ dan Satlantas Polres Tulungagung berkomitmen terus melakukan evaluasi guna memastikan fungsi portal berjalan optimal sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan dengan muatan berlebih.



















