Tulungagung, SEJAHTER.CO – Perkara perceraian di Kabupaten Tulungagung mengalami peningkatan pada semester I 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas perkara yang ditangani merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dengan penyebab utama perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
Baca juga:Tagihan Listrik PJU di Tulungagung Hemat Rp1,8 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, mengatakan hingga Juni 2026 jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 1.461 perkara. Angka tersebut meningkat dibandingkan semester I 2025 yang tercatat sebanyak 1.314 perkara.
Dengan demikian, jumlah perkara perceraian pada semester I 2026 mengalami kenaikan sekitar 11,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Mengacu pada perbandingan data perceraian semester I tahun 2025 dan semester I tahun 2026, perkara perceraian di Tulungagung tahun ini mengalami kenaikan,” kata Imam Rosidin, Rabu (29/7/2026).
Imam menjelaskan, perkara perceraian terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Tulungagung, mayoritas perkara masih didominasi cerai gugat.



















