Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kepastian pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan proyek strategis tersebut rampung sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang dengan menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp 15 miliar.
Kepastian ini diperoleh setelah surat izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI resmi diterbitkan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko TR, mengungkapkan bahwa izin penggunaan lahan milik Perhutani seluas 9,4 hektare tersebut telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Kehutanan.
“Setelah melalui proses penantian dan tahapan panjang selama satu tahun lebih—mulai dari penetapan tapal batas hingga pemetaan tegakan—alhamdulillah izin penggunaan lahan dari Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan sudah resmi ditandatangani,” ujar Sapto Djatmiko, Senin (26/10/2026).
Berbekal dokumen perizinan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo kini bersiap menggelar proses lelang proyek pembangunan fisik yang dijadwalkan mulai berjalan pada awal tahun 2027.
Guna mengejar efisiensi penanganan sampah daerah, Pemkab Ponorogo mengambil langkah berani dengan mempercepat durasi pengerjaan dari rencana awal dua tahun (multiyears) menjadi satu tahun anggaran tunggal. Konsekuensinya, alokasi dana yang mulanya dirancang senilai Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar kini dinaikkan drastis menjadi kisaran Rp 15 miliar.
Suntikan dana Rp 15 miliar tersebut nantinya akan difokuskan untuk konstruksi gedung perkantoran TPA, penyediaan sarana dan prasarana penunjang operasional, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berteknologi ramah lingkungan.
“Dengan akselerasi anggaran ini, insya Allah pengerjaan fisik TPA Mrican bisa tuntas sepenuhnya dalam kurun waktu satu tahun anggaran,” tegas Sapto optimis.



















