Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar membuktikan bakal menindak tegas oknum debt collector atau penagih utang yang meresahkan. Tiga penagih utang yang mengaku dari salah satu lembaga pembiayaan itu harus ngandang di tahanan.
“Iya, ada tiga oknum debt collector yang kami tangkap. Saat ini sudah dilakukan penahananan. Bahkan dua tersangka juga berurusan dengan kami karena kedapatan membawa sabu-sabu,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria, Senin (15/4).
Dia mengatakan tiga oknum penagih utang itu adalah HSM (42) EY (34) dan EZ (40). Ketiganya warga Blitar. Dalam menjalankan aksinya ini mengaku sebagai penagih utang dari leasing. Padahal, sebenarnya itu hanya modus.
Ketiganya dilaporkan ke polisi lantaran selain mengancam juga menganiaya nasabah. “Akhirnya polisi pun bertindak dan membekuk tiga oknum penagih utang,” katanya.
Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mendatangi nasabah. Nah ketika bertemu dengan nasabah, hendak menarik kendaraan jenis pikap.
Korban yang sedang di jalan dicegat. Saat itulah para tersangka memaksa dan mengancam korban. Puncaknya terjadi keributan hingga berakhir penganiayaan.



















