MADIUN, SEJAHTERA.CO – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun menemui Ketua APPSI Pusat, Sudaryono.
Mereka ingin menyampaikan keluhan dari Asosiasi Pedagang Pasar se-Kota Madiun terkait terkait peringatan dan retribusi kios yang menjadi kegelisahan.
Mayang Lili Mawarti, Ketua DPD APPSI Kota Madiun mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua APPSI Pusat.
“Kami bertemu langsung dengan Pak Sudaryono saat beliau ada kegiatan kunjungan kerja di Surabaya,” ujarnya pada Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA : Dari Tabanan Bali ke Magelang, Menyapa Gunung Tidar yang Disebut sebagai Pakunya Tanah Jawa
Menurutnya, Sudaryono yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Pertanian itu, langsung memberikan tanggapan atas keresahan pedagang.
Akibat munculnya surat peringatan (SP) di kios-kios pasar, juga keberatan atas besaran retribusi kios yang harus dibayarkan saat ini.
Dalam video rekaman yang dikirim DPD APPSI Kota Madiun, Sudaryono menyatakan telah menerima aduan dan keluhan para pedagang soal retribusi kios dan kondisi pasar saat ini.
“Ada aspirasi pedagang yang perlu disampaikan ke wali kota. Sebagai Ketua Umum APPSI pusat, kami akan memfasilitasi dan berdiskusi dengan pemerintah setempat,” ungkap Sudaryono.
Lebih jauh ia juga menegaskan bahwa pedagang pasar harus tetap berdaya. Terlebih pada era pemerintahan Prabowo Subianto,
Ia juga menyampaikan jika kepentingan rakyat termasuk pedagang pasar harus dibela. Terlebih Prabowo sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum APPSI pusat.
“Pedagang pasar ini adalah pedagang kecil. Mengais untung kecil setiap hari. Saya berharap ada titik temu dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Usai bertemu dengan Wamentan, pengurus DPD APPSI Kota Madiun berharap agar aspirasi dan tuntutan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun ada titik terang.
“Saya berharap ada titik terang serta atensi penuh soal pencabutan surat peringatan dan retribusi kios,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik ini bermula saat perwakilan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mengeluhkan kebijakan terkait retribusi yang dinilai memberatkan.
Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun Subagyo TA mengungkapkan, Pemkot Madiun pernah memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen pada 2023.
Bahkan pada tahun berikutnya disampaikan akan ada penundaan pembayaran hingga tahun 2025.
Namun, setelah pergantian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) justru muncul tekanan terhadap seluruh pedagang pasar untuk segera membayar retribusi.
BACA JUGA : Bukit Lumut, Ikon Wisata Baru di Selecta Batu dengan Nuansa Alam dan Sejarah
“Jika tidak membayar, mereka akan menerima surat peringatan dan terancam kehilangan lapaknya,” ungkap Subagyo.
Keluhan ini juga disampaikan ke pihak legislatif beberapa hari yang lalu. Menyikapi tuntutan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun soal pencabutan surat peringatan (SP), DPRD Kota Madiun melalui Komisi 2 akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkot Madiun, dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Madiun.



















