Jombang, SEJAHTERA.CO – Dugaan minimnya transparansi mengiringi pengalihan lokasi Penerima Program Bantuan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun 2026 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Jombang. Menuai gejolak di masyarakat, warga mendesak KKP Pusat segera memberikan klarifikasi terbuka.
Sebelumnya, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, telah dinyatakan lolos verifikasi dan Memenuhi Syarat (MS) sebagai penerima manfaat. Kepastian tersebut bahkan ditegaskan kembali dalam Rapat Konfirmasi Kesiapan Calon Lokasi via Zoom Meeting pada 1 Oktober 2026, merujuk pada Surat Undangan Resmi KKP Nomor: B.675/DJPB.5/TU.330/IX/2026.
Namun, memasuki pertengahan Oktober 2026, keputusan tersebut mendadak berubah. Penetapan Desa Barongsawahan disinyalir dianulir dan dialihkan ke lokasi lain secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan maupun penjelasan resmi.
Saat dikonfirmasi, pihak Penyuluh/Satuan Pelayanan Pengawasan Perikanan (SPPL) Area Perak–Bandarkedungmulyo berdalih bahwa kewenangan penetapan penerima manfaat sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal terkait di KKP Pusat, Jakarta.
“Terkait permintaan atau pertanyaan mengenai penetapan desa penerima program budidaya tematik desa, itu bukan kewenangan saya sebagai penyuluh perikanan. Karena yang menentukan itu adalah Tim KKP Pusat yang di Jakarta,” ungkap salah satu petugas SPPL melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, peran penyuluh di tingkat bawah hanya sebatas melakukan pendampingan administrasi serta verifikasi teknis kepada tim pusat dan pemerintah desa.
Klarifikasi SPPL tersebut langsung memancing reaksi keras dari tokoh masyarakat (tomas) setempat. Pihaknya menilai jawaban penyuluh terkesan ‘cuci tangan’ dan berbanding terbalik dengan dinamika pendampingan di lapangan sebelumnya.
“Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan teruji memenuhi seluruh parameter teknis,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Ia juga menyayangkan adanya cacat prosedur administratif dalam pergeseran lokasi tersebut. Hingga saat ini, baik sebelum maupun sesudah terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan baru, pihak Pemerintah Desa Barongsawahan sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis.
“Sama sekali belum ada pemberitahuan resmi dari pihak KKP maupun SPPL Wilayah Perak-Bandarkedungmulyo. Ini menunjukkan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam tata kelola bantuan publik. Kami mendesak KKP Pusat memberikan penjelasannya secara terbuka,” tegasnya.



















