Lamongan, SEJAHTERA.CO – Dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan mendadak gempar. Seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berinisial Mu, diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh salah seorang wali murid yang diduga kuat merupakan oknum anggota TNI.
Insiden pemukulan tersebut terjadi di dalam lingkungan sekolah MI pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar, bengkak, hingga pendarahan pada bagian wajah.
Tak terima atas tindakan main hakim sendiri tersebut, korban didampingi sejumlah perangkat desa setempat mendatangi Markas Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10/2026) malam untuk melaporkan dugaan tindak penganiayaan tersebut secara resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi lingkungan sekolah dalam kondisi emosi tinggi. Terduga pelaku mendatangi kepala sekolah setelah mendengar pengakuan dari anaknya yang mengaku baru saja dipukul oleh Mu.
Namun, pengakuan siswa tersebut disanggah oleh pihak sekolah. Sebelum kejadian, Mu sebenarnya hanya menegur dan meminta siswa tersebut pulang ke rumah sebentar untuk mengambil kaos kaki lantaran tidak memakai perlengkapan seragam sekolah. Teguran serupa juga disampaikan kepada beberapa siswa lainnya.
Salah paham tersebut berbuntut panjang hingga memicu aksi kekerasan fisik. Oknum wali murid tersebut melampiaskan kemarahannya secara kalap dengan memukul wajah kepala sekolah berulang kali.
Aksi penganiayaan tersebut sempat memicu kegaduhan hebat di ruang kantor sekolah. Sejumlah gelas dan perabot kantor dilaporkan pecah berantakan. Warga sekitar bersama perangkat desa setempat yang mendengar keributan langsung berhamburan masuk ke area sekolah untuk melerai dan menenangkan pelaku yang terus berupaya menyerang korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Subdenpom Lamongan maupun komando satuan TNI terkait mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Kronologi detail dan status hukum para pihak yang terlibat masih menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.



















