JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Bangunan liar yang menggunakan lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditertibkan oleh Pemkot Jakarta Selatan.
Termasuk yang berada di Jalan Kemenyan I, RT 11/05, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, penertiban mengacu Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 tentang pengamanan aset milik pemprov.
BACA JUGA : Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj Walikota Batu Jamu 400 Anak Yatim dan Warga Prasejahtera
“Penertiban ini juga mengacu Instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0016 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penertiban Tanah dan Bangunan,” ujarnya, Senin (17/2).
Mukhlisin menjelaskan, pengguna lahan telah mendapatkan pembinaan, sosialisasi, surat peringatan hingga tahapan penelitian verifikasi terhadap data yuridis dan fisik.
“Untuk penertiban kita kerahkan 170 personel gabungan dari unsur Pemkot Jakarta Selatan, TNI, dan Polri. Satu unit ekskavator juga dikerjakan untuk percepatan dan memudahkan penertiban,” terangnya.
BACA JUGA : Museum HAM Omah Munir Kota Batu Terbakar
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis menambahkan, penertiban dilakukan terhadap bangunan liar dan area pemancingan.
“Kita lakukan penertiban ini dengan pendekatan humanis, persuasif, dan tegas. Setelah ditertibkan, kami akan melakukan penjagaan aset ini dengan baik selama 24 jam,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan, Imelda Majid menuturkan, aset milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta seluas 5.891 meter persegi.
BACA JUGA : Sarasehan Bersama Komunitas, Supporter: Persik Kediri Wajib Menang Laga Kandang
Lahan itu, rencananya akan digunakan untuk membangun sekolah yang diperuntukan bagi warga Kecamatan Jagakarsa.
“Aset ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tandasnya.
Sumber : Pemprov DKI Jakarta
Editor : Irwan Maftuhin



















