Eksekusi Pengosongan Lahan, Kuasa Hukum Sayangkan Kurangnya Informasi dan Transparansi

 Eksekusi Pengosongan Lahan, Kuasa Hukum Sayangkan Kurangnya Informasi dan Transparansi
Panitera Pengadilan Negeri Kediri saat melakukan eksekusi mendapat perlawanan pihak termohon Mohamad Hamim.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Eksekusi pengosongan lahan seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi  warga Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (8/5/2025) sempat berlangsung bersitegang. Lahan tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung.

Penolakan disampaikan langsung oleh Maslik Hanim, Penasihat Hukum (PH) termohon. Dia menilai, eksekusi tersebut melanggar prosedur hukum acara. Setidaknya, ada dua poin utama keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan hari ini.

Selain itu, termohon juga telah mengajukan perlawanan eksekusi (verzet) yang saat ini masih dalam proses persidangan, proses eksekusi tidak seharusnya dilakukan.

Read More

Baca Juga :Tiga Kendaraan Diduga Kecelakaan Beruntun di Kediri, Satu Mobil Rusak Parah

“Pertama, objek eksekusi belum dibebaskan secara keseluruhan, masih ada 24 meter persegi yang belum dibayarkan ganti ruginya. Artinya, belum seluruhnya dilepaskan,” jelasnya.

Menurut Maslik, jika proses perlawanan masih berlangsung, maka eksekusi seharusnya ditunda, tetapi kenyataannya masih tetap dilaksanakan. Oleh karenanya, dia menilai hal tersebut merupakan bentuk tindakan yang sewenang-wenang.

Pihak termohon juga menyayangkan kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak pemohon maupun pengadilan, terkait kejelasan status lahan yang masih disengketakan sebagian.

Baca Juga :Jasad Pria dengan Luka di Wajah Ditemukan di Belakang KUD, Warga Ploso Geger

“Ini tidak hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan prosedur. Kami minta semuanya dilakukan secara transparan dan adil,” tuturnya.

Maslik mengaku, khawatir dampak eksekusi terhadap hak atas bangunan seluas 24 meter persegi yang belum mendapatkan kejelasan. Dirinya bakal mengambil langkah hukum jika eksekusi tetap dilakukan tanpa memperhatikan keberatan dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan lawan dari sisi hukum. Kalau ada tindakan di luar hukum, kami akan tempuh jalur yang sesuai,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *