Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kondisi hutan di Kabupaten Nganjuk kian memprihatinkan. Kerusakan tak hanya melanda hutan produksi, namun telah merambah ke Hutan Lindung (HL).
Berbagai faktor menjadi pemicu degradasi lingkungan ini, mulai dari aktivitas manusia hingga faktor alam.
Ketua Perkawis, Tofan Ardi mengungkapkan bahwa beberapa faktor utama yang mempercepat kerusakan hutan meliputi penambangan tanah urug, deforestasi, alih fungsi hutan, serta faktor alam.
Tofan menjelaskan, kegiatan penambangan di wilayah Perhutani secara langsung menyebabkan deforestasi.
a kondisi hutan yang semula ada, kemudian dijadikan lahan tambang, maka terjadi perubahan fungsi hutan menjadi areal tambang,” ujar Tofan.
Baca Juga :Pengamanan Libur Idul Adha Selesai, Polisi Gencarkan Patroli Malam
Selain deforestasi, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan juga menjadi pemicu signifikan. Faktor alam, seperti kebakaran hutan, turut memperparah kondisi.
“Salah satu terjadinya hutan kritis itu tidak hanya faktor deforestasi, tapi juga terjadi karena alam, misalnya kebakaran hutan,” kata Tofan.
Tofan Ardi berharap Pemerintah Kabupaten Nganjuk memiliki upaya mitigasi konkret untuk mencegah kerusakan hutan yang semakin parah di masa mendatang.
Di sisi lain, seorang penggiat lingkungan yang enggan disebutkan namanya simpati atas kerusakan Hutan Lindung di kawasan Desa Tritik, Kecamatan Rejoso.
Kerusakan ini terjadi di area sumber mata air dan sepanjang aliran Sungai Codes.
Baca Juga :Gara-gara Ekonomi, Nekat Gadaikan Motor Calon Mantu
Sungai yang mengalir menuju Bendungan Semantok ini kini menghadapi perubahan fungsi lahan yang masif menjadi area pertanian dan perkebunan.
Akibatnya, banyak pohon-pohon besar yang seharusnya menjadi penyangga sumber mata air, tumbang dan mati.
Yang lebih mengkhawatirkan, lima batang pohon langka kemenyan putih juga ikut dibabat.
Modusnya, batang pohon dibakar dan disemprot zat berbahaya hingga perlahan mati.
“Harusnya, kawasan hutan lindung itu tidak boleh dijadikan lahan pertanian atau perkebunan, karena sebagai penyangga sumber mata air,” tegasnya.
Baca Juga :Belasan Personel Polisi Terima Penghargaan dari Kapolres Madiun, Berikut Daftarnya
Ia menambahkan bahwa perusakan tanaman langka seperti kemenyan putih, yang endemik dan hanya bisa tumbuh di Hutan Tritik, akan memperberat sanksi bagi pelakunya.
“Sanksinya bertambah berat, karena tidak hanya merusak hutan lindung saja tapi juga tanaman langka ikut dirusak,” pungkasnya.



















