Munaslub Kadin Indonesia Disebut Menyalahi Undang-undang, Hamdan Zoelfa Jelaskan Posisi Arsjad Rasjid

Hamdan Zoelfa sebut Munaslub Kadin Indonesia ilegal dan melanggar undang-undang
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelfa menegaskan bahwa Munaslub pada 14 September 2024 adalah ilegal.(Kadin)

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelfa menyebut hasil Munaslub Kadin pada 14 September lalu tidak sah.

Dikutip dari laman Kadin Indonesia, Munaslub itu menurut Hamdan Zoelfa menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin)

Juga menyelahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Read More

Dikutip dari laman Kadin, Pasal 18 ayat (1) AD/ART, Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi.

BACA JUGA : Mundjidah Wahab, Pencetus Gerakan Seribu bersama Muslimat NU yang Menginspirasi Daerah Lain

Atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Hamdan Zoelfa.

Ia juga menyinggung soal posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar – Mahfud pada Pilpres 2024 yang menjadi alasan pelaksanaan Munaslub.

BACA JUGA : Cari Keadilan dan Kepastian Klaim Tanah Sepihak, Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

“Kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga Negara,” tandas Hamdan.

Selain itu, Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan orgasnisasi.

Sebelum ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan capres dan cawapres, Arsjad Rasjid selaku ketua umum telah menunjuk salah satu wakil ketua sebagai pelaksana harian (Plh).

BACA JUGA : Kekeringan di Trenggalek Terus Meluas, Lebih dari 13 Ribu Warga di 33 Desa Alami Krisis Air Bersih

Berdasarkan Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.

Sumber : Kadin

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *