Sehari Ada Tiga Janda Baru, Mayoritas Gugatan Sang Istri

Sehari Ada Tiga Janda Baru, Mayoritas Gugatan Sang Istri
Ilustrasi

Blitar, SEJAHTERA.CO – Angka jumlah perceraian di Blitar Raya masih tinggi. Yang mencengangkan, mayoritas kasus cerai adalah gugatan alias si istri menggugat cerai sang suami.

Baca Juga :Tak Kuat Menanjak, Truk Terperosok di Kali Lanang Kota Batu

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, hingga penghujung 2024 atau dalam setahun ini angka perkara perceraian tembus 3.626. Angka itu memang menurun dibanding tahun 2023 lalu, sebanyak 3.773 kasus atau perkara.

Read More

Tingginya kasus perkara cerai di Blitar Raya itu menjadi atensi. “Iya setiap bulan ada ratusan perkara cerai yang masuk ke pengadilan,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Edi Marsis, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :Rumah Rusak Dilanda Tanah Gerak, BPBD Trenggalek: Sebanyak 23 Warga Terpaksa Mengungsi

Dia mengatakan, dari seranngkaian tahapan, hakim pengadilan pun membuat Keputusan. Ada yang akhirnya mencabut gugatan ada pula yang akhirnya memutuskan mengakhiri biduk perjalanan rumah tangga.

Dari total 3.773 kasus perkara yang masuk selama 2024, sebanyak 3.454 perkaranya sudah diputus. Nah, jika rata-rata dalam sehari ada tiga janda atau duda baru di wilayah Blitar Raya.

Baca Juga :Mayat Wanita Penuh Luka Tergeletak di Gubuk Desa Jenggolo Kepanjen Malang

“Penyebab utama perceraian ini didominasi oleh masalah ekonomi. Setiap tahunnya, perceraian lebih banyak diajukan oleh istri, yang dikenal dengan istilah cerai gugat,” katanya.

Dia menambahkan, dari penelusuran diketahui jika ada fenomena lain dalam kasus perceraian. Pada tahun 2024, dari total 3.626 perkara, sebanyak 2.743 adalah kasus gugat cerai.

Ini berarti sang istri menggugat cerai kepada suami. Sementara untuk kasus talak atau berasal dari suami ke istri, hanya 883 kasus atau perkara.

Baca Juga :Banjir Kesamben, Ketua PCNU Jombang Apresiasi Para Relawan Penanggulangan Bencana

Tak semua pengajuan cerai berakhir dengan vonis cerai. Ada beberapa di antaranya kasus berakhir dengan damai atau mediasi. Dari total kasus 3.626, yang diputus kasus gugat cerai sebanyak 2.517 perkara. Sementara sisanya kasus talak.

Ada, beberapa faktor yang menjadi pemicu sang istri menggugat cerai atau suami menalak istri. Selain karena faktor ekonomi, ada pula karena kasus pihak ketiga atau ada orang ketiga.

Baca Juga :Pendopo Agung Ponorogo jadi Pengungsian Banjir, Sugiri Sancoko: Kami Cukupi Kebutuhan Dasar

“Paling banyak karena ekonomi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *