Jombang, SEJAHTERA.CO – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (23/4/2025). Mereka mendesak ketegasan Satpol PP dalam menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di zona terlarang.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim menyebut, penertiban selama ini tidak berjalan maksimal. Akibatnya, sejumlah pedagang yang sebelumnya sudah direlokasi justru kembali membuka lapak di kawasan terlarang seperti Alun-alun dan sekitarnya.
“Pemerintah sudah menyediakan lahan relokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan. Seharusnya tidak ada lagi PKL di zona merah. Tapi karena tidak ditindak tegas, mereka kembali. Bahkan muncul pedagang baru,” ujarnya.
Baca Juga :Hadapi Pesik Kuningan di Liga 4 Nasional, Inter Kediri Ubah Formasi
Ia menilai Satpol PP lemah dalam pengawasan dan penindakan. Beberapa titik yang kerap dilaporkan, seperti sekitar SMPN 2 Jombang, hingga kini masih dibiarkan.
Aksi yang berlangsung damai itu diwarnai orasi dan pembentangan poster. Tak berselang lama, massa ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo.
Dalam pertemuan tertutup bersama perwakilan pedagang, Agus berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan.
“Pemkab sudah menetapkan lokasi khusus untuk PKL. Berjualan di zona terlarang jelas melanggar aturan. Kami akan lakukan penertiban,” tegas Agus.
Baca Juga :Pengaruh Alkohol, Pemotor Tewas Menabrak Pohon Jalan Raya Kapten Tendean Kediri
Penindakan akan dilakukan mengacu pada SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025. Dalam aturan itu, Pemkab bisa menyita rombong atau membongkar lapak jika ditemukan pelanggaran.



















