Dua Bacaleg di Kabupaten Tulungagung Mantan Napi, Masyarakat Tak Berikan Tanggapan

Dua Bacaleg di Kabupaten Tulungagung Mantan Napi, Masyarakat Tak Berikan Tanggapan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tulungagung mantan narapidana (Napi) , lantaran memiliki jejak kelam pernah menginap di hotel prodeo atas kasus kriminal.

Meski demikian, rupanya tidak ada satupun warga Tulungagung yang memberikan tanggapan atas masalalu kedua bacaleg sebagai mantan napi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much Arif mengatakan, setelah verifikasi administrasi (Vermin) kemarin, pihaknya sudah mengumumkan 560 nama bacaleg di Tulungagung yang masuk daftar calon sementara (DCS).

Read More

Pengumuman ratusan nama bacaleg tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat di Tulungagung terhadap sosok ratusan bacaleg tersebut. Hanya saja, sampai dengan berakhirnya masa tanggapan kemarin, justru tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan.

“Kami sudah mengumumkan nama ratusan bacaleg tersebut melalui media sosial maupun website resmi kami, tetapi tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat,” kata Much. Arif, Rabu (30/8).

Secara teknis, jelas Arif, masyarakat yang ingin memberikan tanggapan harus melampirkan identitas diri berupa mengisi nama dan mengupload kartu tanda penduduk (KTP). Setelah ada tanggapan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg yang dilaporkan.

Pihaknya bahkan juga menjamin jika identitas masyarakat yang melapor itu nantinya akan dirahasiakan oleh petugas, mengingat hal itu sudah diatur di dalam aturan PKPU. Namun sayangnya, tetap saja tidak ada masyarakat yang melapor meski ada dua nama bacaleg mantan Narapidana (Napi).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *