Gelapkan Motor Warga Tulungagung Modus Pinjam untuk Belanja

Gelapkan Motor Warga Tulungagung Modus Pinjam untuk Belanja

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial SH (46) warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes diringkus Unit Reskrim Polsek Besuki, Senin (1/10/2023). Laki-laki tersebut ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berbelanja Barang Dagangan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korban penggelapan Budiono warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Awalnya pada 30 September 2023, pelaku bertamu ke rumah korban hendak meminjam sepeda motor.

Diketahui, pelaku penggelapan dan korban memang sudah saling mengenal sejak lama dan keduanya juga berteman baik. Namun saat itu, pelaku beralasan ingin meminjam motor korban lantaran hendak berbelanja barang dagangan di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Read More

“Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk berbelanja barang dagangan berupa vanili di Trenggalek,” kata Iptu Mujiatno, Rabu (4/10/2023).

Karena keduanya sudah saling kenal, jelas Mujiatno, korban tentunya tidak menaruh rasa curiga dan bersedia meminjamkan motornya untuk dipakai pelaku. Saat itu pelaku berjanji hanya meminjamnya selama satu hari, sehingga korban menyerahkan motor jenis yamaha N-Max beserta STNK.

Usai dipinjamkan, pelaku lantas membawa motor korban pergi dan ternyata tidak memenuhi janji untuk mengembalikan.

Korban sempat menunggu iktikad baik pelaku, sayangnya SH seolah menghilang dan menghindari korban penipuan, sehingga korban melaporkannya ke Polisi atas dasar penipuan dan penggelapan barang.

“Korban melapor ke Polsek Besuki yang mana petugas segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan upaya penyelidikan,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *