Pelaku Pencurian Ponsel Masuk di Bui di Polres Lamongan

Pelaku Pencurian Ponsel Masuk di Bui di Polres Lamongan

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial S (56) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan karena terlibat dalam pencurian di rumah milik korban, Sriwoni di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Sabtu (8/10/2023).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, pencurian di rumah korban terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Cucu pelapor merasa kehilangan ponsel merek Vivo Y 50.

“Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, pintu lemari dalam rumah korban ditemukan dalam keadaan terbuka,” jelasnya Ipda Anton Krisbiyantoro, Selasa (10/10/2023).

Read More

Kemudian lanjut Ipda Anton, pelapor membuka rekaman CCTV dan barulah diketahui bahwa rumah Sriwoni dimasuki seseorang pencuri dan mengambil barang berharga, termasuk dua buah ponsel dan dua jam tangan.

“Dalam rekaman CCTV itu terlihat ciri – ciri pelaku yang berjumlah satu orang dengan ciri-ciri sudah tua, pakai peci warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna kombinasi hitam coklat, memakai celana levis warna abu, dan memakai sandal karet yang memasuki rumah pelapor melalui pintu belakang,” paparnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *