Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencoba menjual hasil curiannya di wilayah Bunder, Kabupaten Gresik. Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan oleh pelapor dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Polres Lamongan.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar mengatakan pelaku sudah diamankan Polres Lamongan. Kini pelaku kembali mendekam di tahanan Polres Lamongan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Dan Ia pernah ditahan 1 tahun 8 bulan,” kata Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar pada Selasa (10/10/2023).(kmc)
Reporter Suprapto
Editor: Dhita Septiadarma



















