L, 1 kantong plastik kresek warna hitam, dan sebuah ponsel,” imbuh AKP Supriyanto.
Sebelumnya berawal dari penangkapan terhadap Mo seorang pengedar pil dobel L, kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap NC alias Mbah Jan.
“Mbah Jan ditangkap di rumah. Saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti kepemilikan pil dobel L siap edar,” kata Kasi Humas Polres Nganjuk.
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Supriyanto, pil dobel L tersebut diperoleh dari seorang laki-laki, umur 35 tahun, alamat wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang saat ini sedang buron.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa keruang Unit Idik Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(jie)
Editor : Muji Hartono



















