Madiun, SEJAHTERA.CO – RD (24), seorang santri dari Kabupaten Kudus diduga hendak mencuri kotak amal Masjid Djami Djahrul Arifiyyah, Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Namun aksi RD diketahui warga yang kemudian menangkapnya. Iptu Johan, Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun mengatakan, peristiwanya pada Rabu (11/10/2023) sore.
“Jadi yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare kemudian dilimpahkan ke Polres Madiun,” ujarnya pada Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa RD datang bersama tujuh santri lainnya untuk menjual kalender ke beberapa rumah warga.
Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya, mengendarai minibus.



















