“Hari ini kita mendengarkan pendapat akhir dari kedelapan fraksi dan saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang datang pada hari ini, pimpinan dan semua anggota DPRD Kota Kediri yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membuat Raperda, dan hari ini akhirnya Raperda disetujui untuk nantinya disahkan sebagai Perda,” jelas Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Ia berharap Raperda Perubahan atas Perda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang telah disetujui ini nantinya menjadi payung hukum daerah yang mengatur tentang alokasi serta ketersediaan dana untuk menyelenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Reporter: Dhea Safira
Editor: Dhita Septiadarma



















