Marak Reklame Tokoh Diindikasikan Maju Pilkada, Bawaslu Tulungagung Ingatkan Ini

Marak Reklame Tokoh Diindikasikan Maju Pilkada, Bawaslu Tulungagung Ingatkan Ini

Dengan begitu, penindakan atas keberadaan reklame seperti itu jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Hal itu berarti, reklame tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP jika ada indikasi pelanggaran.

“Karena memang tidak ada indikasi pelanggaran Pilkada 2024 karena tahapannya saja belum dimulai, jadi masuk jenis hukum lainnya sesuai Perda Reklame,” ungkapnya.

Pemasangan reklame seperti itu, jelas Arman, bisa dilakukan oleh siapa saja yang mana hal itu diperbolehkan selama memenuhi Perda Reklame. Seperti reklame yang terpasang harus sudah mengantongi izin dari instansi berwenang terkait pemasangan reklame.

Read More

Kemudian, lokasi atau tempat pemasangan reklame juga lokasi pemasangannya juga harus sesuai terutama tidak boleh dipasang di pohon, atau menutupi rambu lalu lintas. Menurut Arman, beberapa waktu yang lalu juga sudah ada reklame empat tokoh tersebut yang ditertibkan.

“Kalau sudah masuk tahapan Pilkada dan empat tokoh itu sudah ditetapkan sebagai calon, tentu akan ada aturan yang mengikat. Kalau saat ini, ranahnya di Satpol PP terkait penegakan Perda Reklame,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *