Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan menerima keputusan tentang dilakukannya peninjauan ulang kegiatan pembelajaran lima hari.
Dia akan lebih intens berkomunikasi dengan FKDT terkait kebijakan sekolah tanpa menghentikan kegiatan belajar mengajar lima hari disekolah.
“Selama ini sekolah-sekolah menginginkan kebijakan lima hari dan itulah keputusan yang kami ambil. Pelaksanaan di sekolah tidak ada efeknya namun berefek ke madrasah,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi C, Ashari, menyampaikan jika keputusan yang diambil Dinas Pendidikan ini terlalu mendadak dan tidak melihat dari sisi lembaga pendidikan yang lain.
“Seharusnya dalam pengambilan keputusan harus melibatkan lembaga pendidikan yang lain dan tokoh masyarakat agar tidak terjadi masalah seperti ini,” pungkasnya. (c1).



















