Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Ditolak Warga, Audiensi Tak Berhasil, Diminta Gugat ke PTUN

Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Ditolak Warga, Audiensi Tak Berhasil, Diminta Gugat ke PTUN

Tulungagagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung menolak ganti rugi lahan terdampak tol Kediri – Tulungagung.

Meski sudah audiensi, penolakan tersebut terus dilakukan lantaran nilai dari appraisal dianggap jauh dari harga pasar.

Salah seorang warga yang menolak, Surti (60) mengatakan, penolakan dilakukan para warga Kelurahan Panggungrejo itu sebenarnya bukan untuk menolak pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), melainkan untuk menolak harga yang diberikan sebagai ganti rugi.

Read More

Pihaknya mencontohkan, lahan miliknya yang terdampak pembangunan jalan tol, oleh appraisal hanya dihargai Rp 2,3 juta per meternya. Padahal lahan miliknya merupakan area persawahan tanaman padi yang bahkan bisa panen tiga kali dalam satu tahun.

“Kalau harga pasarnya justru senilai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per meternya. Sedangkan harga yang diberikan oleh appraisal hanya Rp 2,3 juta per meternya,” kata Surti Selasa (31/10/2023).

Atas harga tersebut, ungkap Surti, pihaknya dan warga lainnya ingin menanyakan kejelasan atas perhitungan nilai yang dilakukan oleh tim appraisal. Pihaknya juga ingin agar tim appraisal dapat melakukan evaluasi dan penghitungan ulang terhadap nilai tanah.

Sayangnya pada rapat audiensi yang baru saja dilakukan tidak membuahkan hasil lantaran warga diminta untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan agar penolakan tersebut bisa menggugurkan nilai tersebut.

“Kami semua menolak ke pengadilan karena di pengadilan harga akan mengikuti putusan dari pengadilan dan akan mempersulit warga,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *