Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Fery Saragih mengatakan, nilai yang dikeluarkan oleh pihak appraisal tersebut sudah final dan hanya bisa gugur melalui jalur hukum. Hanya saja, pada audiensi kali ini, warga masih menolak terhadap nilai harga ganti rugi yang sudah muncul.
Apabila warga melakukan gugatan terhadap hasil nilai tersebut ke pengadilan, maka proses yang dilakukan tidak bisa secara kolektif, melainkan dilakukan oleh masing-masing warga. Setelah gugatan tersebut sudah diproses, nantinya penentuan harga ganti rugi tanah ditentukan oleh hakim.
“Apabila nanti di pengadilan ternyata data appraisal tidak sesuai maka pengadilan dapat merubah nilai ganti rugi tanah warga,” kata Ferry Saragih.
Berdasarkan data miliknya, ungkap Ferry, terdapat 180 bidang tanah milik warga Kelurahan Panggungrejo yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung. Hanya saja dari total itu, sebanyak 22 bidang sudah setuju dengan ganti rugi yang dikeluarkan oleh appraisal.
Menurut Ferry, hal itu berarti menyisakan sebanyak 158 bidang tanah masih mendapatkan penolakan dari warga terdampak. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada wilayah lain di Tulungagung yang mengeluhkan soal harga yang dikeluarkan pihak appraisal.
“Saat ini yang mengeluhkan soal harga ganti rugi hanya Kelurahan Panggungrejo saja. Selain itu belum ada lagi,” tutupnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















