“Saat ini kan masih tahapan sosialisasi politik. Selama masa ini hanya boleh memasang APK tak ada ajakan. APK ini yang kami tertibkan APK yang ada ajakan,” katanya.
Dia menjelaskan lagi, sesuai dengan jadwal masa kampanye dimulai pada 28 November hingga 10 Februari. Selama masa itu, ada aturan sendiri soal pemasangan APK.
Dia menyebut APK yang ditertibkan tak banyak. Rata-rata APK berasal dari pengurus pusat. Penertiban melibatkan Satpol PP dan lain sebagainya. Di antaranya Jalan S Supriyadi, Jalan Semeru, Jalan Anggrek dan lain sebagainya. Penertiban berlangsung aman dan tertib. (ziz)



















