Sementara, Kepala Dindikbud Kota Malang, Suwarjana membenarkan adanya kenaikan gaji guru PAUD, TK, SD dan SMP. Contohnya, kenaikan gaji guru di PAUD dan TK dari Rp 600 ribu menjadi Rp 750 ribu.
“Ada kenaikan Rp150 ribu itu menyesuaikan dengan kemampuan uang daerah (APBD). Namun untuk kenaikan gaji guru SD dan SMP, mengacu pada masa kerja. Sehingga masing-masing guru kenaikannya akan berbeda,” terang Jana.
Kenaikan itu, menurutnya pemberian kenaikan gaji ini akan dimulai pada Januari 2024. Kedepannya, kesejahteraan guru tetap diperhatikan dan diutamakan. Akan tetapi, semuanya berjalan secara bertahap. Selain itu melihat kemampuan APBD Kota Malang.
reporter : Arief Juli Prabowo



















