Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Maka dari itu, diambillah keputusan untuk melakukan upaya banding dengan harapan barang bukti tersebut bisa dikembalikan kepada korban.

“Sebagaimana yang tertuang di dalam surat tuntutan yang kami layangkan sebelumnya dan sudah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya. Barang bukti itu seharusnya dikembalikan kepada korban,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang pengusaha asal Surabaya berinisial MF dilaporkan atas kasus undang-undang (UU) ITE dan pornografi dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Read More

Pasalnya, pengusaha itu memeras korban yang merupakan mantan pacarnya dengan modus menyebarkan foto dan video telanjangnya apabila tidak mau memberikan sejumlah uang.

Awalnya baik korban dan terdakwa saling mengenal melalui salah satu aplikasi chatting pada tahun 2022. Setelah berkenalan, keduanya tampak semakin nyaman dan memutuskan menjalin hubungan asmara meski keduanya terpisah dengan jarak yang jauh.

Pada saat keduanya menjalin asmara itu, terdakwa MF bahkan sempat mengunjungi korban di Hongkong dan sepakat untuk bertemu di sana.

Pada saat bertemu di Hongkong, keduanya akhirnya melakukan hubungan seksual dan terdakwa sempat mengabadikan aksi tersebut. Kemudian, hasil foto dan video aksi hubungan seksual keduanya disimpan oleh terdakwa pada ponselnya tanpa sepengetahuan korban.

Setelah peristiwa itu, keduanya akhirnya kembali terpisah dengan jarak dan menjalani kehidupan masing-masing sembari masih berpacaran. Namun, selama berpacaran terdakwa terkesan menjadi beban bagi korban lantaran kerap meminjam uang dan tidak pernah dikembalikan.

Semakin lama menjalin hubungan, korban justru merasa jika terdakwa hanya memanfaatkan korban melalui hubungan yang mereka jalin itu. Hal itu membuat korban pada akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan terdakwa yang tentunya keinginannya itu ditolak oleh terdakwa.

Dikarenakan korban ingin mengakhiri hubungan, terdakwa lantas mengancam korban dengan akan menyebarkan foto dan video telanjang dirinya. Puncaknya pada Maret 2023, terdakwa mengirimkan foto dan video tersebut kepada orang tua korban hingga membuat mereka melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *