Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus penyebaran konten pornografi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial MFF asal Surabaya akhirnya memasuki babak akhir.

Diketahui, MFF resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, korban dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh terdakwa MFF tersebut yakni EN warga Kabupaten Tulungagung yang menjadi PMI di negara Hongkong.

Read More

Pada proses sidang atas kasus ini, terdakwa MFF terbukti bersalah atas penyebaran konten pornografi tersebut dan dianggap melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Hasil sidang kemarin, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (29/11/2023).

Pada kasus ini, jelas Amri, apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana selama empat bulan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu dan Rp 20 juta yang akan dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa lebih rendah enam bulan dari tintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman tahanan yang lebih ringan, denda yang diberikan juga lebih ringan.

“Kalau tuntutan dari JPU sebenarnya pidana selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara,” jelasnya.

Terhadap vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim ini, ungkap Amri, pihak JPU memilih untuk melakukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terhadap badang bukti sejumlah uang tersebut.

Pasalnya, sesuai tuntutannya, pihak JPU ingin jika uang senilai Rp 200 juta itu diberikan kepada korban.

Namun sayangnya, hasil putusan oleh Majelis Hakim justru menyatakan jika barang bukti uang tunai tersebut akan diberikan kepada terdakwa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *