Meski begitu, dia membutuhkan waktu tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding dalam perkara tersebut.
“Kalau misal banding nanti mentah lagi perkaranya kembali ke awal, bisa naik tuntutan, bisa turun dan bebas,” bebernya.
Lebih lanjut jaksa penuntut umum menuturkan, hal memberatkan dalam kasus ini adalah terdakwa merupakan kiai yang seharusnya mengayomi dan melindungi anak santriwatinya. Akan tetapi, terdakwa malah melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Sedangkan, terdakwa dijerat dalam Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan korbannya berusia 22 tahun.
“Dia melakukan berulang kali hingga empat kali. Terakhir persetubuhan dan ketiga kalinya pencabulan mencium dan memegang payudara korban. Itu hal yang berat,” ungkapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















