Sidang Putusan, Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati Ponpes di Kecamatan Mojo Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Putusan, Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati Ponpes di Kecamatan Mojo Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Meski begitu, dia membutuhkan waktu tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding dalam perkara tersebut.

“Kalau misal banding nanti mentah lagi perkaranya kembali ke awal, bisa naik tuntutan, bisa turun dan bebas,” bebernya.

Lebih lanjut jaksa penuntut umum menuturkan, hal memberatkan dalam kasus ini adalah terdakwa merupakan kiai yang seharusnya mengayomi dan melindungi anak santriwatinya. Akan tetapi, terdakwa malah melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Read More

Sedangkan, terdakwa dijerat dalam Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan korbannya berusia 22 tahun.

“Dia melakukan berulang kali hingga empat kali. Terakhir persetubuhan dan ketiga kalinya pencabulan mencium dan memegang payudara korban. Itu hal yang berat,” ungkapnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *