Sidang Putusan, Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati Ponpes di Kecamatan Mojo Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Putusan, Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati Ponpes di Kecamatan Mojo Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Kediri, SEJAHTERA.CO – Terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mojo yang dilakukan seorang Kiai berinisial Kl (48) menjalani sidang dengan agenda putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (4/11/2023) sore.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membacakan vonis penjara terhadap terdakwa.

Sedangkan, terdakwa dihadirkan langsung di persidangan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Read More

“Atas perbuatannya kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda Rp 20 juta subsidair,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Muhammad Rifa Rizah saat membacakan vonis.

Setelah pembacaan vonis, terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. Begitupun juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nanda Yoga Rohmana.

“Kami akan konfirmasi dulu ke pimpinan karena kasus ini menjadi perhatian publik,” ucap Nanda.

Nanda Yoga menilai, putusan majelis hakim terhadap terdakwa pada dasarnya dinilai cukup puas karena tuntutannya hanya turun satu bulan. Sebab, dirinya sebelumnya memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *