Tak hanya itu, lanjut dia, mereka diperbolehkan mengambil kendaraannya setelah sidang yang dijadwalkan usai tahun baru 2024 mendatang.
Menurut Kasat Lantas, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan digunakan kembali di malam tahun baru.
“Adanya penertiban ini bisa mengurangi aktivitas mereka tidak keluar lagi untuk balap liar ataupun memakai knalpot brong di tahun baru 2024,” ungkapnya. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















