Warga terdampak Tol Kediri – Tulungagung berencana melakukan musyawarah kembali sebelum membuat surat pernyataan penolakan terhadap harga apprasial.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, Tutur Pamuji menjelaskan, pihaknya memberikan waktu kepada warga hingga 14 Desember.
“Kemudian rencana pembayaran uang ganti rugi akan dilakukan minggu depan karena sudah mendekati tutup buku,” jelas Tutur.
Namun, dengan adanya penolakan apprasial oleh warga, belum diketahui secara pasti apakah rencana pembayaran ganti untung atas tanah terdampak sesuai rencana atau ditunda.
Untuk diketahui, di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sebanyak 294 bidang tanah terdampak Tol Kediri – Tulungagung tahap satu.
Reporter : Dhea Safira
Editor : Irwan Maftuhin



















