Dirinya memaparkan dalam melaporkan ke Dishub sebaiknya pengendara dapat memfoto dan video jukir bermasalah tersebut. Atau paling tidak bisa mencatat nomor induk di rompi jukir.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perparkiran di Kota Batu. Apalagi, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sampai saat ini masih jadi perhatian serius bagi Pemkot Batu karena tidak pernah mencapai target.
Diketahui, pendapatan retribusi dari parkir ini pada 2022 lalu hanya bisa menuntaskan realisasi Rp 1 miliar saja dari target Rp 10 miliar. Sementara pada 2023, Dishub Kota Batu baru merealisasikan Rp 850 juta dari target Rp 9,4 miliar.
“Karena dari sektor parkir ini juga pemerintah dapat meningkatkan PAD dan membangun daerah dengan baik. Artinya, kami akan melakukan pengawasan ketat, khususnya pada jukir-jukir nakal ini,” tutupnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo



















