“Nah dalam kasus ini kan ada pasal penggelapan dan pencurian. Nah oleh majelis hakim tadi pasal pencurian ini tidak terbukti, jadi tidak ada tindak kejahatannya kan dari klien kami. Sebab perolehannya sebuah barang itu bukan dari tindak kejahatan, melainkan diberikan oleh yang bersangkutan,” ujar Kalono di hadapan awak media usai persidangan.
Menanggapi putusan dari majelis hakim dalam persidangan tersebut, Kalono menjelaskan bahwa sangat menghormati. Namun demikian dikhawatirkannya dari kasus keluarga yang diharapkan dapat vonis bebas tersebut, akan jadi kacamata masyarakat secara luas untuk memanfaatkan hukum dalam suatu permasalahan.
“Kami menghormati putusan yang telah dibacakan. (Terkait putusan hakim, red) kami pikir-pikir dulu. Ya kami harapkan sebelumnya kedua-duanya bebas, nah kalau begini yang kami khawatirkan bagi masyarakat luas mengaca kasus ini untuk dimanfaatkan dalam permasalahan keluarganya, meski di posisi yang salah,” katanya.
Tak hanya demikian, pihak keluarga melalui kuasa hukum kedua terdakwa juga menyampaikan terimakasih terhadap sejumlah pihak yang telah memberi dukungan. Sehingga dari kasus ini diharapkan tidak terjadi kembali dan agar jikalau ada permasalahan keluarga, layaknya diselesaikan dengan kepala dingin dalam kekeluargaan.
“Kepada masyarakat luas dan tentunya di Jombang, kami ucapkan banyak terimakasih atas dukungannya. Kami berharap ini jadi pelajaran penting, jangan sampai kita memanfaatkan hukum untuk merusak tatanan sosial, ada yang telah ada. Jadi marilah kita rawat bersama dan jika terdapat permasalahan keluarga, selesaikan secara kekeluargaan bersama,” pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa Ibu dan Anak tersebut dapat tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Yeni yang merupakan mertua dari pelapor Diana Soewoto dituntut 4 bulan penjara, sedangkan kakak ipar Diana, Soetikno dituntut 5 bulan penjara.
Sebelum itu secara singkat dalam kasusnya, Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.
Terdakwa Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















