Kediri, SEJAHTERA.CO –Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan IYL (15) gadis asal Dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Senin (8/1/2024).
Anak berhadapan dengan hukum atau terduga pelaku berinisial TLM (16) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu ditahan di rutan Lapas Kelas 2A Kediri selama beberapa hari.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan yang terjadi di area Goa Jegles, Dusun Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung.
Dalam penelitian itu, JPU menyatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. “Tadi anak berhadapan hukum TLM diserahkan penyidik dengan didampingi orang tua dan pengacaranya,” jelasnya saat konferensi pers.
Aji menyampaikan, TLM sudah dititipkan di rutan Lapas Kelas 2A Kediri dalam waktu beberapa hari mulai dari Senin (8/1/2024) sampai Jumat (12/1/2024).
Setelah surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, maka jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, TLM diancam pidana Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Karena TLM ini statusnya masih anak, maka pidananya diterapkan pada anak. Tetapi, kita lihat dulu fakta di persidangan nanti seperti apa,” ucapnya.
Jaksa asal Jawa Tengah itu menyebut, keduanya bertemu di area Goa Jegles dan saling mengobrol. Saat itu TLM juga sudah menyiapkan sebilah pisau dengan panjang hampir 10 sentimeter yang disimpan di dalam jok motornya.
Tak lam kemudian, korban menerima telepon dari laki-laki tidak dikenal hingga membuat TLM merasa cemburu.
Mendengar itu, pelaku merasa cemburu hingga terjadilah cekcok hingga korban berkata tidak pantas tentang menyinggung keluarga pelaku.



















