Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Terancan Sanksi Tipiring, Ini Penjelasan Pj Wali Kota

 

Lebih lanjut, Pemkot Batu juga akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu.

Kamera pemantau tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu.

Read More

 

Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan.

Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.

 

Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan sanksi kurungan akan diberlakukan bagi warga yang melanggar. “Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, sampai Rp 1 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang kurungan,” imbuhnya.

Reporter :Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *