Lebih lanjut, Pemkot Batu juga akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu.
Kamera pemantau tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu.
Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan.
Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.
Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan sanksi kurungan akan diberlakukan bagi warga yang melanggar. “Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, sampai Rp 1 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang kurungan,” imbuhnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo



















