Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Iwan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, korban dapat mengamankan AS saat berada di rumahnya Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, Kamis (4/1/2024) malam.
Sedangkan, barang bukti diamankan berupa satu BPKB Honda Beat milik korban dan satu unit ponsel milik pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, motor milik korban itu digadaikan oleh pelaku kepada orang lain dan uang tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.
”Yang bersangkutan sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Gampengrejo.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















