Penerapan Parkir Manual Tuai Pro Kontra, Pengendara Ojol Menganggap Bisa Merugikan

Pasalnya, pihaknya bakal menjalin koordinasi dengan manajemen perusahaan ojol agar pungutan parkir juga dimasukkan ke dalam aplikasi masing-masing saat melakukan transaksi.

Dengan begitu, para pelaku ojol ini tidak membayar parkir secara pribadi, melainkan pelanggan pengguna jasa mereka.

 

Read More

“Seperti kota besar lainnya, jadi didalam aplikasinya itu sudah ada pemungutan parkirnya sebesar Rp. 2 ribu. Jadi pelalu ojol tidak ditarik secara langsung,” ujarnya.

Penerapan mekanisme tersebut, jelas Vinyas, diyakini tidak akan merugikan pihak ojol meski aturan baru mengenai penerapan parkir mulai diberlakukan. Pihaknya memastikan, disetiap mereka memarkirkan kendaraannya dalam menjalankan pekerjaan, tidak lagi perlu risau pembayaran parkir.

 

Selain itu, pihaknya juga akan mengajak pelaku parkir liar untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam mengelola kawasan parkir di Tulungagung. Dengan begitu, hasil parkir yang didapat petugas parkir liar itu akan dibagi dengan pemerintah dan akan masuk ke dalam pajak parkir daerah.

 

“Kalau begitu kan enak, itu nanti Tulungagung juga akan kita terapkan model yang seperti itu. Pelaku parkir liat yang sering dianggap meresahkan juga akan kami rangkul,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *