“Untuk pemiliknya IW tidak ada di tempat. Yang kami tangkap karyawannya, untuk pemiliknya masih kami buru,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tiga karyawan itu bertùgas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter. Nah selanjutnya ditutup dan dimasukan ke dalam kantong kresek warna hitam untuk siap dijual di rumah atau toko milik IW yang masih diburu polisi.
Untuk harga minuman keras (arjo) tersebut dijual dengan harga Rp. 35 ribu per botolnya. Teknisnta pembeli yang datang ke rumah atau toko milik IW. Nah, selanjutnya miras diserahkan sesuai pesanan.
Barang bukti disita, 128 kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter Arak Jowo berbagai rasa. 1 kantung kresek yang berisikan 5 botol arak jowo berbagai rasa, 40 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan arak Jowo berbagai rasa, 23 dus yang berisikan minuman keras, 2 dus yang berisikan minuman keras merk Captain morgan dengan isi per dus 12 botol dan lain sebagainya. Miras diangkut dua truk dan kini diamankan di Mapolres Blitar Kota. (ziz)



















