“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada keduanya, dua orang ini juga masih berada di kantor (Mapolres Jombang),” imbuhnya.
Polisi menyebut, ada beberapa pertimbangan sebelum nantinya polisi akan ikut menjerat keduanya sebagai tersangka.
“Penyedia itu adalah rumah bukan rumah bordil secara legal, kami masih belum bisa menentukan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan JPU,” lontarnya.
Namun, jika nantinya terbukti dan memenuhi unsur, sukaca menyebut keduanya bisa dikenakan pasal 296 kuhp tentang mempermudah orang berbuat cabul.
“Karena itu kami masih harus berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan sebelum nanti menentukan atau tidaknya dua orang ini sebagai tersangka,” pungkas sukaca. (st2/ag)
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















